Anggota Komisi III DPR Kritisi Keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Anggota Komisi III DPR, Harry Wicaksono (F-PD) mengkritisi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut Harry, keberadaan Satgas pemberantasan mafia hukum dikarenakan kinerja Kejaksaan Agung sangat lemah. Hal tersebut diungkapkan Harry saat Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, di DPR, Senin (8/2).
“Sampai kapan Kejaksaan Agung bisa mandiri dalam menangani kasus-kasus hukum sehingga tidak diperlukan lagi keberadaan satgas,” ungkap Harry.
Dalam pertanyaan tertulis Komisi III DPR kepada Jaksa Agung, Komisi III DPR juga menanyakan tugas dan wewenang satgas pemberantasan mafia hukum.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung RI, Hendarman Supandji menjelaskan, tugas dan wewenang satgas hanya sebatas memberikan informasi sebagai upaya untuk mencegah dan menindak adanya mafia hukum. “Apabila ditemukan data atau bukti yang kuat, maka penindakannya diserahkan kepada lembaga yang berwenang yaitu Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK,” jelas Hendarman.
Hendarman Supandji mengaku instansinya sudah memiliki strategi dalam memberantas mafia hukum. Pemberantasan mafia ini harus dilakukan dengan melakukan perbaikan internal kejaksaan. "Mafia hukum itu ada karena niat dan peluang," kata Hendarman.
Menurut Hendarman, untuk memberantas mafia ini perlu dibendung adanya niat tersebut. Caranya adalah dengan perbaikan sistem organisasi. "Kita juga perlu membangun sumber daya manusia agar tidak ada niat dan sistem perlu dilakukan transparan," ujarnya.
Sementara itu, Edi Ramli Sitanggang (F-PD) dalam rapat tersebut mengaku prihatin terhadap apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Agung. Edi menilai apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Agung tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
“Banyak kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung yang tidak jelas penyelesaiannya sampai sekarang,” tegas Edi Ramli.(ol)foto:doeh/parle/DS